Persyaratan dan Kuota Pendaftaran Beasiswa Bidikmisi 2018

Persyaratan dan Kuota Pendaftaran Beasiswa Bidikmisi 2018

A. Persyaratan Calon Peserta Penerima Beasiswa Bidimisi

Adapun di bawah ini persyaratan pendaftaran bagi calon mahasiswa yang berhak mendapatkan beasiswa Bidikmisi tahun 2018 adalah sebagai berikut:

1. Siswa/i SMA/SMK/MA/MAK  atau bentuk lain yang sederajat yang akan segera lulus di tahun 2018,
2. Adapun lulusan tahun 2017 namun bukan penerima Bidikmisi dan tidak melanggar ketentuan penerimaan calon mahasiswa baru perguruan tinggi masing-masing   
3. Pada saat mendaftar usia calon peserta beasiswa Bidikmisi tidak boleh lebih dari 21 tahun,
4. Tergolong kedalam kelompok keluarga kurang mampu secara ekonomi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Siswa/i penerima bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM),
b. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau sejenisnya,
c. Pendapatan kotor total dari kedua orang tua/wali maksimal Rp.3000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan.

Baca juga: Pengertian Beasiswa Bidikmisi dan Cara Mendapatkan nya

Bagi orang tua/wali siswa yang bekerja non formal/informal pendapatan tersebut adalah penghasilan rata-rata per bulan dalam rentang waktu satu tahun terakhir.

d. Pendapatan kotor gabungam orangtua/wali maksimal Rp750.000,00 setelah dibagi jumlah keseluruan anggota keluarga
5. Pendidikan dari orang tua/wali siswa maksimal S1 atau Diploma,
6. Memiliki potensi akademik baik dan merupakan rekomendasi dari kepala sekolah,
5. Calon pendaftar akan difasilitasi dalam menentukan PTN atau PTS pilihan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
    a.     PTN dengan pilihan seleksi masuk:
    1)     Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
    2)     Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
    3)     Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN
    b.     PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.

Baca juga: Tahun 2018 Kuota Bidikmisi Naik Menjadi 75 Ribu Orang

B. Kuota Mahasiswa Baru Calon Peserta Penerima Beasiswa Bidikmisi 2018
1. Kuota Bidikmisi didistribusikan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. SNMPTN dan seleksi mandiri (PTN non SNMPTN, Politeknik dan PTS);
b. SBMPTN;
c. Seleksi mandiri PTN.
2. Kuota Kopertis ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Ditjen Belmawa bersama Kopertis dengan pertimbangan:
(1) jumlah program studi yang memenuhi syarat akreditasi;
(2) jumlah perguruan tinggi yang memenuhi syarat;
(3) tingkat kemiskinan wilayah.
3. Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan:
(1) jumlah program studi yang memenuhi persyaratan akreditasi, dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa baru;
(2) Kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T;
(3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik;
4. Kuota untuk PTS termasuk penentuan program studi dilakukan oleh Ditjen Belmawa bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria khusus.